Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua untuk tinggal di Indonesia: ketentuan, aturan aplikasi – mulai dari 24 Desember 2022

Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua untuk tinggal di Indonesia: ketentuan, aturan aplikasi – mulai dari 24 Desember 2022

Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua untuk tinggal di Indonesia: ketentuan, aturan aplikasi – mulai dari 24 Desember 2022

Apa itu Second Home Visa?

Ditjen Imigrasi secara resmi telah mengumumkan kebijakan Visa Rumah Kedua.

Itu tertuang dalam Surat Edaran IMI-0740.GR.01.01 tanggal 25 Oktober 2022: tentang penerbitan visa dan izin tinggal terbatas untuk rumah kedua.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2022

Second Home Visa akan tersedia bagi orang asing atau mantan warga negara Indonesia (ex-WNI) yang ingin tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Orang asing akan dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dan terlibat dalam berbagai kegiatan seperti investasi, pariwisata dan kegiatan lainnya.

Visa rumah kedua dapat diajukan melalui Agen Visa oleh Flado Indonesia, yang akan bertindak sebagai Penjamin.

Persyaratan untuk mendapatkan Second Home Visa:

  • Paspor yang masih berlaku minimal 36 bulan (contohnya)
  • Bukti kepemilikan dana berupa rekening yang dimiliki oleh Orang Asing atau Penjamin minimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara dengan itu.
  • Foto Paspor 4×6 cm pada latar putih (contohnya)
  • Ringkasan biografi (riwayat hidup)

Biaya (PNBP) untuk visa rumah kedua sudah termasuk dalam layanan pembukaan izin tinggal.

“Menjelang KTT G20 hari ini, kami secara resmi meluncurkan visa rumah kedua. Tujuannya untuk menarik wisatawan mancanegara ke Bali dan tempat lainnya. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat mendorong sebagian orang asing untuk tetap tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dalam lingkungan ekonomi global yang semakin dinamis. Visa khusus ini dikeluarkan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia bagi para miliarder, orang kaya dunia, investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.” – Jar Widodo Ekatjahjana, Dirjen Imigrasi.

Visa rumah kedua juga akan menargetkan kelompok lain: pemimpin Global Talent, diaspora Indonesia, dan turis internasional yang lebih tua.

Persyaratan untuk mendapatkan Visa Rumah Kedua

Agen visa kami mensponsori Second Home Visa jika Anda memenuhi persyaratan untuk visa 5 tahun ini. Anggota keluarga Anda (istri/suami, anak, orang tua) juga berhak atas izin tinggal ini.

Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan Berita Terakhir Visa Indonesia: