👉 berita terakhir: Aturan masuk ke Indonesia di Bali. Tidak perlu hotel khusus CHSE lagi. Ayo lulus tes PCR selamat menikmati (Efektif 23 Maret 2022)
Sesampainya di Jakarta dan Manado wajib dilakukan pemantauan kesehatan selama satu malam:
- Setibanya di bandara, mereka melakukan tes PCR, check-in ke hotel karantina sampai diperoleh hasil negatif;
- Pemantauan kesehatan dengan menginap 1 malam bagi mereka yang memiliki 2 atau 3 dosis vaksinasi virus corona (ini tidak lagi disebut karantina );
- Karantina 7 hari hanya mereka yang mendapat satu dosis vaksinasi.
Tiba di Bali:
- Tidak perlu karantina, tetapi Anda harus melakukan reservasi dan pembayaran untuk hotel bersertifikasi CHSE selama 3 malam. Ada banyak hotel murah di daftar https://chse.kemenparekraf.go.id/detail-province/bali.
- Anda akan dapat meninggalkan hotel selama Anda menginap.
Aturan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran No 12 dan No 13 tanggal 8 Maret 2022.
Update Pembukaan kembali fasilitas Visa on Arrival bagi wisatawan mancanegara ke Bali mulai 7 Maret 2022:
Visa on Arrival (VoA) kembali, tetapi hanya untuk 23 negara. Turis dapat membeli visa 30 hari seharga $36. Perpanjangan 30 hari akan dikenakan biaya $55. Masa tinggal maksimum adalah 60 hari, setelah itu Anda harus meninggalkan Indonesia. Semua pemegang paspor lain dapat memperoleh visa turis/bisnis B211A yang telah diatur sebelumnya dan dapat tinggal di Indonesia hingga 180 hari.
Ada 23 negara yang berhak mendapatkan Visa on Arrival (VoA) di Bali:
- 1) Australia
- 2) Amerika Serikat
- 3) Inggris
- 4) Jerman
- 5) Belanda
- 6) Prancis
- 7) Qatar
- 8) Jepang
- 9) Korea Selatan
- 10 ) Kanada
- 11) Italia
- 12) Selandia Baru
- 13) Turki
- 14) Uni Emirat Arab
- 15) Malaysia
- 16) Thailand
- 17) Singapura
- 18) Brunei Darussalam
- 19) Vietnam
- 20) Laos
- 21) Myanmar
- 22) Kamboja
- 23) Filipina.