Visa Offshore Bisnis B211A memungkinkan untuk tinggal di Indonesia maksimal 6 bulan. Anda akan memiliki stiker kedatangan dengan hari masuk dan tanggal terakhir. 10 hari kerja sebelum tanggal kadaluwarsa harus memulai proses perpanjangan. Dokumen harus diserahkan oleh sponsor sebelum tanggal terakhir. Kantor imigrasi akan mengundang untuk prosedur bio dalam 7-10 hari kerja setelah pembayaran. Setelah foto dan sidik jari pada paspor perpanjangan 1 akan mendapatkan stiker perpanjangan dalam 7-10 hari kerja. Kemungkinan untuk mempercepat setiap perpanjangan dan membuatnya dalam 3-4 hari kerja. Hanya perpanjangan visa pertama yang memerlukan kunjungan pribadi Anda. Agensi kami akan menangani ekstensi ke-2, ke-3, dan ke-4. Anda akan selalu menerima laporan bulanan dengan stiker terakhir di profil pribadi Anda. Untuk visa luar negeri, Anda memerlukan 2 halaman paspor.
Visa Sosial Onshore B211A dapat kami buat jika perpanjangan ke-4 terakhir Anda sudah selesai. Klien baru memiliki harga khusus untuk visa tersebut. Jika Visa Offshore dikeluarkan, kami akan mendapatkan e-Visa, selanjutnya Anda hanya akan memiliki 4 stiker ekstensi. Paspor Anda hanya membutuhkan 1 halaman kosong..
Visa kunjungan dapat dikeluarkan hanya jika paspor Anda masih berlaku minimal 6 bulan. Selama masa covid-19 banyak kedutaan membutuhkan 3-4 bulan untuk membuat paspor baru untuk Anda, harus mengunjungi Jakarta untuk membuat paspor baru. Kami merekomendasikan untuk memiliki paspor kedua, atau mulai membuatnya setidaknya 10 bulan sebelum tanggal kadaluwarsa, jika Anda ingin tinggal lama di Indonesia. Overstay satu hari – 1 juta rupiah.
Visa Offshore memungkinkan untuk tinggal di Indonesia selama 180 hari. Onshore – 150 hari. Setelah perpanjangan visa pertama Anda dapat melakukan perjalanan antar pulau dengan foto paspor Anda. Pada saat yang sama, kami akan memperhatikan ekstensi.