Deskripsi
Mengapa diperlukan MREP (Izin Masuk Kembali Multiple)?
- Izin keluar dan masuk kembali (MREP) adalah izin tertulis bagi warga negara untuk secara sah keluar dan masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia. Izin ini dapat diperpanjang hingga 2 tahun.
Izin Masuk Kembali Multiple selama 2 tahun (MERP)
- Izin ini berlaku untuk masuk kembali secara berulang selama 2 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan MREP baru:
- Dokumen asli: paspor, KITAP.
Syarat:
- Waktu pemrosesan MREP adalah 3-5 hari kerja setelah pembayaran.