Deskripsi
Mengapa diperlukan MREP/IMK (Multiple Re-Entry Permit/Izin Masuk Kembali Multiple)?
- Izin keluar dan masuk kembali (MREP) adalah izin tertulis bagi warga negara untuk secara sah keluar dan masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia. Izin ini dapat diperpanjang hingga 2 tahun.
Izin Masuk Kembali Multiple selama 2 tahun (MERP)
- Izin ini berlaku untuk masuk kembali secara berulang selama 2 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan MREP baru:
- Dokumen asli: paspor, KITAP, KTP sponsor
Informasi Penting Tentang Izin Keluar Masuk Multiple (MREP)
- Perpanjangan: Tidak perlu melakukan perpanjangan jika Anda tidak berencana untuk meninggalkan Indonesia. Anda dapat tinggal tanpa MREP selama tidak keluar.
- Kebutuhan Perjalanan: MREP yang aktif sangat penting untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia. Tanpa itu, Anda akan kehilangan KITAP Anda.
- Persiapan Darurat: Simpan MREP yang aktif untuk keadaan darurat, seperti mengunjungi keluarga untuk pernikahan atau masalah kesehatan.
- Aktivasi: MREP baru berlaku sejak tanggal pengajuan dan membatalkan MREP yang ada jika belum kedaluwarsa.
Syarat:
- Waktu pemrosesan MREP adalah 3-5 hari kerja setelah pembayaran.