Izin Keluar-Masuk Kembali Multiple (MREP) untuk Pemegang KITAP

Izin Keluar-Masuk Kembali Multiple (MREP) untuk Pemegang KITAP

Izin Keluar-Masuk Kembali Multiple (MREP) untuk Pemegang KITAP

Rp3.900.000 inclusive of tax

Dokumen yang diperlukan untuk MERP:

  • – KTP sponsor dan kartu keluarganya;
  • – Untuk sponsor suami atau istri warga negara Indonesia, lampirkan akta nikah, kartu identitas, dan kartu keluarga;
  • – Paspor asli;
  • – Fotokopi KITAP;
  • – KTP dan Kartu Keluarga orang asing dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
  • – Untuk pekerja asing sebagai manajemen puncak perusahaan, lampirkan fotokopi IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan;
  • – Untuk investor asing (PMA), lampirkan IMTA dan RPTKA terbaru, surat rekomendasi dari BKPM, dan dokumen perusahaan;
  • – Untuk sponsor orang tua Indonesia, lampirkan akta kelahiran pemohon dan akta nikah orang tua.
Kategori: Tag:

Deskripsi

Mengapa diperlukan MREP (Izin Masuk Kembali Multiple)?

  • Izin keluar dan masuk kembali (MREP) adalah izin tertulis bagi warga negara untuk secara sah keluar dan masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia. Izin ini dapat diperpanjang hingga 2 tahun.

Izin Masuk Kembali Multiple selama 2 tahun (MERP)

  • Izin ini berlaku untuk masuk kembali secara berulang selama 2 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan MREP baru:

  • Dokumen asli: paspor, KITAP.

Syarat:

  • Waktu pemrosesan MREP adalah 3-5 hari kerja setelah pembayaran.