Deskripsi
Mengapa MREP (Multiple Re-Entry Permit) Dibutuhkan?
Multiple Re-Entry Permit (MREP) adalah izin resmi yang memungkinkan pemegang KITAP untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia secara legal.
โ Anda selalu dapat mengajukan MREP baru selama berada di Indonesia
โ Anda tidak dapat mengajukan MREP baru saat berada di luar Indonesia
Informasi Penting Tentang Aplikasi MREP & IMK:
- Pembaruan: Tidak perlu diperbarui jika Anda tidak berencana meninggalkan Indonesia. Anda bisa tinggal tanpa MREP selama tidak keluar negeri.
- Keperluan Bepergian: MREP aktif diperlukan untuk keluar dan kembali ke Indonesia. Tanpa MREP, status KITAP Anda akan dibatalkan secara otomatis.
- Persiapan Darurat: Pastikan memiliki MREP aktif untuk keadaan darurat seperti kunjungan keluarga, alasan medis, atau perjalanan bisnis mendadak.
- Aktivasi: MREP baru berlaku sejak tanggal pengajuan dan akan membatalkan MREP lama yang masih berlaku.
- Waktu Pemrosesan: 3-5 hari kerja sejak pembayaran diterima.
Daftar Harga MREP (dalam juta IDR) โ 2025
- MREP Hingga 2 Tahun โ 3.9 juta IDR (Pilihan paling populer)
- MREP Hingga 1 Tahun โ 3.9 – 0.7 = 3.2 juta IDR
- MREP Hingga 6 Bulan โ 3.9 – 1.45 = 2.45 juta IDR
- MREP Hingga 90 Hari โ 3.9 – 1.7 = 2.2 juta IDR
- MREP Hingga 60 Hari โ 3.9 – 1.8 = 2.1 juta IDR
- MREP Hingga 30 Hari โ 3.9 – 1.9 = 2 juta IDR
Siapa yang Bisa Mengajukan MREP dengan Durasi Tertentu?
Tidak semua pemegang KITAP dapat mengajukan untuk semua durasi MREP.
Misalnya, bagi pemegang KITAP Penyatuan Keluarga (dengan pasangan WNI), hanya bisa mengajukan untuk:
โ 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun MREP
Persyaratan Pengajuan MREP untuk Pemegang KITAP
Untuk mengajukan MREP sebagai pemegang KITAP, siapkan dokumen berikut:
- Paspor (asli dan fotokopi)
- KITAP (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik WNA (e-KTP WNA) (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik sponsor (e-KTP WNI) (asli dan fotokopi). Jika berdomisili di luar Bali, sertakan surat keterangan domisili.
- Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)
- Surat permohonan MREP yang dibuat oleh sponsor (asli). Untuk KITAP Investor, Tenaga Kerja Asing, dan Lansia, wajib menggunakan kop surat perusahaan dan stempel basah.
- Formulir permohonan (Perdim) nomor 25
- Akta Nikah (asli dan fotokopi) untuk KITAP Penyatuan Keluarga dengan sponsor suami/istri
- Akta Kelahiran Pemohon (asli dan fotokopi) serta Akta Nikah Orang Tua (asli dan fotokopi) untuk KITAP Penyatuan Keluarga dengan sponsor orang tua WNI
- NIB, NPWP, SK Kumham, dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan untuk KITAP Investor dan KITAP Tenaga Kerja Asing
Mengapa Memilih MREP 2 Tahun?
- Lebih hemat biaya dalam jangka panjang
- Tidak perlu sering memperbarui
- Bepergian lebih mudah keluar-masuk Indonesia
Tips: Jika KITAP Anda hanya mengizinkan durasi MREP tertentu, pilih opsi terpanjang yang tersedia agar tidak perlu sering memperbarui!