KITAS Kerja memungkinkan Anda memiliki penghasilan resmi di Indonesia. Calon karyawan perlu mencari perusahaan. Itu bisa perusahaan Indonesia atau perusahaan dengan investasi asing PT PMA. Kami juga dapat mentransfer direktur PT PMA ke posisi kerja jika direktur berinteraksi langsung dengan klien.
- Untuk pelamar yang bersedia bekerja secara resmi dan mendapatkan uang di Indonesia;
- Membutuhkan keterangan mengenai posisi karyawan, hanya mungkin bekerja di satu perusahaan PMA atau PT Lokal;
- Izin tinggal yang didapatkan adalah 6 bulan, 12 atau 24 bulan, serta dapat diperpanjang;
- Multiple Entry Visa atau Visa Beberapa Kali Kunjungan selama KITAS kerja Anda masih berlaku.
Apakah Anda berada di luar Indonesia?
Mari kita mulai Proses Offshore untuk mendapatkan KITAS Kerja atau pindah ke Proses Onshore. Anda hanya perlu menghubungkan kami dengan majikan Anda.
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan;
- Pas foto berwarna terbaru;
- Alamat Email, Nomor Telepon, Alamat di Bali/Jakarta, Wilayah Kerja, dan Jabatan;
- Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 hari setelah tanggal kedatangan, seperti: Pemberitahuan dari Kementerian Tenaga Kerja, atau Pernyataan dari instansi pemerintah mana pun, jika orang asing tersebut dijamin oleh lembaga tersebut.
Dokumen yang Diperlukan (dari Mempekerjakan/Perusahaan):
- Scan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WL) Wajib Lapor (Berwarna);
- Scan AKTA, SK Menteri, Izin Usaha, NIB, NPWP, SKTU Perusahaan (Berwarna);
- Scan ID Direktur atau KTP (Berwarna);
- Scan ID Karyawan dan Foto dengan Background Merah (Berwarna);
- Kosong Kop Surat Perusahaan (Termasuk Email, Alamat, dan Nomor Telepon);
- Cap Perusahaan.
Langkah-langkah mendapatkan KITAS Kerja Lepas Pantai:
- Lengkapi dan kirimkan kami semua dokumen yang diperlukan, agen visa kami akan menerbitkan e-visa VITAS melalui Kantor Imigrasi Jakarta;
- Anda akan mendapatkan visa untuk datang ke Indonesia dengan tujuan Kerja;
- Setelah tiba di Indonesia, Anda perlu menukarkan VITAS dengan KITAS dalam 30 hari. Baru-baru ini, prosedur ini dilakukan di bandara segera setelah tiba di negara tersebut. Tonton video intruksi : ikuti tanda ITAS Online ke Loket ITAS Online, tunjukkan VITAS dan paspor Anda, Anda difoto, sidik jari, stiker ITAS ditempelkan ke paspor Anda, nanti KITAS akan datang ke email Anda.
Harga KITAS Kerja E23 (ex C312) untuk 6 bulan, 1 atau 2 tahun (proses offshore):
Kami dapat melakukan KITAS Kerja jika Anda saat ini tidak berada di Indonesia. Lihat kolom Biaya Total. Ini akan menjadi harga akhir untuk Anda. Harap dicatat bahwa kami tidak mencari majikan untuk klien. Sebelum memulai proses aplikasi, perusahaan perlu membayar izin kerja (IMTA): 6 bulan – 600 USD ~ 9.400.000 IDR, 1 tahun – 1.200 USD ~ 18.600.000 IDR, 2 tahun – 2400 USD ~ 37.200.000 IDR.
Process name | Biaya Total di Bali/Jakarta/Surabaya |
KITAS 6 bulan | 9.350.000 |
KITAS 1 tahun | 10.250.000 |
KITAS 2 tahun | 12.500.000 |
Apakah Anda berada di Bali/Jakarta?
Mari kita mulai Proses Onshore / didalam negeri (konversi dari Visa Turis/Bisnis 211A ke KITAS Kerja E23 (ex C312) atau pindah ke proses Offshore / di luar negeri. Anda hanya perlu menghubungkan kami dengan perusahaan yang mempekerjakan Anda.
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):
- Perlu mendapatkan Surat Rekomendasi RPTKA (Berlaku selama Kontrak Karya masih berlaku), IMTA (Masa berlaku 6 bulan/1 tahun), DPKK;
- Surat Sponsor dan Jaminan;
- Fotokopi Asuransi (Berwarna);
- Sertifikat Gelar Sarjana ditulis dalam bahasa Inggris (Dilegalisir);
- Surat Referensi dengan pengalaman kerja sebelumnya minimal 5 tahun atau Sertifikat Spesialis Pekerjaan;
- Surat Pernyataan Bank Pemohon (USD 2000);
- Surat Domisili Asli dari Banjar atau SKTT (Bukti Domisili);
- Informasi detail orang asing: Alamat Email, Nomor Telepon, Alamat di Bali, Wilayah Kerja, dan Pekerjaan.
Dokumen yang Diperlukan (dari yang Mempekerjakan/Perusahaan):
- Scan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WL) Wajib Lapor (Berwarna);
- Scan AKTA, SK Menteri, Izin Usaha, NIB, NPWP, SKTU Perusahaan (Berwarna);
- Scan KTP atau KTP Direktur (Berwarna);
- Scan KTP Pegawai dan Pas Foto dengan Background Merah (Berwarna);
- Scan ID Akuntan (Berwarna);
- Scan ID HRD (Berwarna);
- Kop Surat Perusahaan Kosong (Termasuk Email, Alamat, dan Nomor Telepon);
- Stempel perusahaan.
Tahapan untuk mendapatkan KITAS Kerja Onshore / di dalam negeri
- Kirimkan semua dokumen persyaratan dan daftarkan Izin Kerja Anda di Kantor Imigrasi setempat;
- Konversi Visa (Dari ITK sebelumnya menjadi KITAS). Bawa paspor Anda dan semua salinan dokumen yang diperlukan ke Kantor kami. Kami akan memproses mereka ke Kantor Imigrasi setempat dan mendapatkan izin masuk kembali KITAS. Proses ini memakan waktu sekitar 4-6 minggu;
- Anda akan diminta untuk menghadiri Biometrik (Foto dan Sidik Jari) di Imigrasi selama proses ini;
- Anda akan menerima kembali Paspor dan izin KITAS Anda.
Harga KITAS Kerja E23 (ex C312) untuk 6 bulan, 1 atau 2 tahun (proses onshore):
Kami dapat melakukan KITAS Kerja jika Anda saat ini berada di Bali/Jakarta. Lihat kolom Biaya Total. Ini akan menjadi harga akhir untuk Anda. Harap dicatat bahwa kami tidak mencari majikan untuk klien. Sebelum memulai proses aplikasi, perusahaan perlu membayar izin kerja (IMTA): 6 bulan – 600 USD ~
9.400.000 IDR, 1 tahun – 1.200 USD~18.800.000 IDR, 2 tahun – 2.400 USD~39.600.000 IDR,
Process name | Biaya Total di Bali |
B211A to KITAS 6 months | 13.150.000 |
B211A to KITAS 1 year | 14.200.000 |
KITAS extension 6 months | 10.650.000 |
KITAS extension 1 year | 11.700.000 |
Durasi proses
- Proses KITAS/Konversi Darat dari ITK (211A/C2) ke KITAS akan memakan waktu sekitar 4-6 minggu.
- Proses lepas pantai akan memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
Mengenai KITAS Kerja
- Visa kerja adalah multiple entry atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
- Anda harus memulai perpanjangan 1 bulan sebelum kedaluwarsa atau memulai proses penutupan KITAS 2 minggu sebelumnya melalui EPO.