KITAS Pasangan Keluarga C317 (1 atau 2 tahun)

Orang asing yang menikah dengan pasangan Indonesia dapat menerima KITAS Keluarga. Anda bisa mendapatkan KITAS hanya untuk 1 tahun, perpanjangan 1 atau 2 tahun dimungkinkan. Setelah 2 tahun menikah, Anda dapat mengubah KITAS menjadi KITAP 5 tahun.

Apakah Anda berada di Bali?

Mari kita mulai Onshore Process (Konversi ke KITAS dari Visa sebelumnya) atau pindah ke proses offshore.

Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):

  • Bank Statement Pemohon atau Penjamin minimum (USD 2.000);
  • Surat Sponsor dan Jaminan;
  • Halaman Utama Paspor (Masa berlaku 18 bulan);
  • Akte Kelahiran (diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Indonesia dan diaktakan atau dilegalisir);
  • Foto Diri berwarna;
  • Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan)/Surat Nikah dari Kedutaan (diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Indonesia dan diaktakan atau dilegalisir);
  • Surat Domisili Asli dari Banjar atau SKTT (Bukti Domisili);

Dokumen yang Diperlukan (dari Pasangan Indonesia):

  • Akte Kelahiran;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Pendaftaran Pajak (NPWP);
  • Copy Bank Statement (USD 2000);
  • Akta Nikah Indonesia;
  • Copy KTP dan Surat Domisili (Bila bukan dari Bali);
  • Surat CNI dari KBRI.

Langkah-langkah mendapatkan KITAS Pasangan Keluarga melalui proses Onshore:

  • Siapkan dan kirim semua dokumen persyaratan dan daftarkan KITAS Keluarga Anda di Kantor Imigrasi setempat;
  • Bawa paspor Anda dan semua salinan dokumen yang diperlukan ke kantor kami, kami akan memprosesnya di Kantor Imigrasi setempat dan mendapatkan izin masuk kembali KITAS;
  • Anda akan diminta untuk menghadiri Biometrik (Foto dan Sidik Jari) di Kantor Imigrasi selama proses ini;
  • Anda akan menerima kembali Paspor dan izin KITAS Keluarga.

Harga KITAS Pasangan Keluarga C317 untuk 1 dan 2 tahun (proses onshore):

Kami dapat melakukan KITAS Keluarga jika Anda berada di Bali. Lihat kolom Biaya Total. Ini akan menjadi harga akhir untuk Anda. Harap dicatat bahwa kami tidak mencari istri/suami untuk klien.

Process nameTotal Fee
B211A to KITAS 1 year14.050.000
KITAS extension 1 year11.550.000
KITAS extension 2 years12.950.000

Apakah anda berada diluar wilayah Indonesia? 

Mari kita mulai Proses Offshore untuk mendapatkan KITAS Keluarga atau pindah ke proses Onshore .

Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):

  • Rekening Koran Pemohon atau Penjamin minimum (USD 2.000);
  • Surat Sponsor dan Jaminan;
  • Halaman Utama Paspor (Masa Berlaku 18 bulan);
  • Warna Foto Diri;
  • Akta Perkawinan (AKTA Perkawinan)/Laporan Nikah dari KBRI (diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Indonesia dan disahkan atau disahkan);
  • Sertifikat Vaksinasi Lengkap.

Langkah-langkah mendapatkan KITAS Pasangan Keluarga di Luar Negeri:

  • Siapkan dan kirim semua dokumen persyaratan dan daftarkan Visa Keluarga Anda di Direktorat Jenderal Imigrasi;
  • Setelah tiba di Indonesia, kami perlu mengubah Visa menjadi KITAS dalam waktu 30 hari. Bawa paspor Anda dan semua salinan dokumen yang diperlukan ke kantor kami, kami akan memprosesnya di Kantor Imigrasi setempat dan mendapatkan izin masuk kembali KITAS;
  • Anda akan diminta untuk menghadiri Biometrik (Foto dan Sidik Jari) di Kantor Imigrasi selama proses ini;
  • Anda akan menerima kembali Paspor dan izin KITAS Keluarga.

Harga KITAS C317 Family Spouse untuk 1 tahun (offshore process):

Kami dapat melakukan KITAS Keluarga jika Anda saat ini tidak berada di Indonesia. Lihat kolom Biaya Total. Ini akan menjadi harga akhir untuk Anda. Harap dicatat bahwa kami tidak mencari istri/suami untuk klien.

Process nameTotal Fee
KITAS 1 year11.150.000

Durasi Proses

  • KITAS Onshore/Proses konversi dari ITK (B211A) ke KITAS akan memakan waktu sekitar 4-6 minggu.
  • Proses Offshore akan memakan waktu sekitar 2-4 minggu

Tentang KITAS Pasangan Keluarga

  • Visa Pasangan Keluarga adalah multiple entry atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
  • Anda harus memulai perpanjangan 2 bulan sebelum kedaluwarsa atau memulai proses penutupan KITAS 2 minggu sebelumnya melalui EPO.