Apakah Anda mantan warga negara Indonesia (ex-WNI) yang ingin kembali ke Indonesia untuk tinggal lebih lama? Repatriasi KITAS, juga dikenal sebagai Visa Ex-WNI, dirancang khusus untuk Anda. Panduan ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang jenis visa E32D, E32C, dan E32A, manfaat masing-masing, dan proses aplikasi langkah demi langkah untuk membantu Anda mendapatkan Repatriasi KITAS dengan sukses.
Apa itu Repatriasi KITAS untuk Ex-WNI?
Repatriasi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal khusus yang dirancang untuk mantan warga negara Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraannya tetapi ingin kembali ke Indonesia. Visa ini memungkinkan ex-WNI untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama, mulai dari satu hingga lima tahun, tergantung pada jenis visa yang diberikan.
Jenis-Jenis Repatriasi KITAS untuk Ex-WNI
1. Visa Ex-WNI E32D (1 Tahun)
Visa E32D memungkinkan mantan warga negara Indonesia untuk tinggal di Indonesia hingga satu tahun. Opsi ini ideal bagi mereka yang ingin merasakan kembali kehidupan di Indonesia atau memiliki komitmen jangka pendek. Visa ini juga cocok untuk individu yang ingin menghabiskan satu tahun untuk kembali terhubung dengan akar budaya mereka.
2. Visa Ex-WNI E32C (2 Tahun)
Visa E32C menawarkan izin tinggal selama dua tahun, menjadikannya pilihan yang bagus bagi ex-WNI yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Visa ini cocok untuk mereka yang ingin kembali berkumpul dengan keluarga, mengelola urusan pribadi, atau mengeksplorasi peluang bisnis di Indonesia.
3. Visa Ex-WNI E32A (5 Tahun)
Visa E32A memberikan opsi tinggal paling lama, memungkinkan ex-WNI untuk tinggal di Indonesia hingga lima tahun. Visa ini sangat ideal bagi mereka yang mempertimbangkan untuk kembali secara permanen ke Indonesia atau memiliki rencana jangka panjang, seperti mendirikan bisnis atau berinvestasi di ekonomi lokal.
Manfaat Repatriasi KITAS untuk Ex-WNI
- Tinggal Lebih Lama: Nikmati fleksibilitas tinggal di Indonesia selama satu, dua, atau lima tahun tanpa perlu sering keluar masuk negara.
- Rekoneksi dengan Warisan Budaya: Visa ini menawarkan kesempatan unik untuk kembali terhubung dengan keluarga, budaya, dan warisan.
- Fleksibilitas Perpanjangan: Tergantung pada kelayakan, visa ini dapat diperpanjang atau diubah menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP), memungkinkan tinggal lebih lama.
Proses Aplikasi Repatriasi KITAS
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Bukti Kewarganegaraan Indonesia Sebelumnya: Berikan dokumen seperti KTP Indonesia lama (KTP), Akta Kelahiran (Akta Lahir), Kartu Keluarga (Kartu Keluarga), atau paspor Indonesia sebelumnya, serta dokumen lain yang membuktikan bahwa Anda sebelumnya adalah warga negara Indonesia, seperti Ijazah atau Sertifikat Hak Milik.
- Paspor Saat Ini: Harus memiliki masa berlaku setidaknya enam bulan. Lihat contoh.
- Foto Selfie: Foto terbaru yang memenuhi standar imigrasi Indonesia. Lihat contoh.
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Durasi KITAS:
- KITAS 1 Tahun (E32D): Ajukan pernyataan komitmen untuk menyelesaikan salah satu dari yang berikut dalam 90 hari setelah masuk ke Indonesia: membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham, atau reksa dana di perusahaan yang terdaftar di Indonesia senilai US$15,000.
- KITAS 2 Tahun (E32C): Tidak ada persyaratan tambahan.
- KITAS 5 Tahun (E32A): Ajukan pernyataan komitmen untuk menyelesaikan salah satu dari yang berikut dalam 90 hari setelah masuk ke Indonesia: membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham, atau reksa dana di perusahaan yang terdaftar di Indonesia senilai US$35,000.
Langkah-Langkah Mengajukan Repatriasi KITAS (Offshore):
- Ajukan Aplikasi: Kami akan menangani pengajuan semua dokumen yang diperlukan dan mendapatkan e-Visa Repatriasi Anda dalam format PDF.
- Tiba di Indonesia: Saat tiba, Anda akan menerima stiker ITAS di paspor Anda dan e-ITAS akan dikirimkan ke email Anda.
- Tidak Ada Kebutuhan Biometrik: Tidak perlu mengunjungi Kantor Imigrasi untuk biometrik (foto dan sidik jari) selama proses ini.
Langkah-Langkah Mengajukan Repatriasi KITAS (Onshore):
- Kunjungi Kantor Kami: Bawa paspor dan semua dokumen yang diperlukan ke kantor kami di Bali atau Jakarta. Kami akan memprosesnya di Kantor Imigrasi setempat.
- Hadir untuk Biometrik: Anda perlu mengunjungi Kantor Imigrasi untuk biometrik (foto dan sidik jari).
- Terima KITAS Anda: Anda akan menerima paspor Anda kembali dengan izin Repatriasi KITAS.
Biaya untuk Repatriasi KITAS E32D/E32C/E32A
Proses Offshore:
Jenis Visa | Total Biaya (IDR) |
---|---|
E32D Visa Ex-WNI (1 Tahun) | 9,200,000 |
E32C Visa Ex-WNI (2 Tahun) | 11,450,000 |
E32A Visa Ex-WNI (5 Tahun) | 27,000,000 |
Proses Onshore (Bali):
Nama Proses | Total Biaya (IDR) |
---|---|
Konversi 211A ke KITAS Ex-WNI (1 Tahun) | 14,050,000 |
Perpanjangan KITAS Ex-WNI (1 Tahun) | 11,550,000 |
Waktu Pemrosesan Visa
- Proses Offshore: Sekitar 5-10 hari kerja.
- Proses Onshore KITAS/Konversi dari ITK (211A) ke KITAS: Sekitar 4 minggu.
Tentang Repatriasi KITAS
Repatriasi KITAS adalah visa multiple-entry, memungkinkan Anda masuk dan keluar Indonesia sesuai kebutuhan. Untuk memperpanjang masa tinggal, mulailah proses perpanjangan dua bulan sebelum masa berlaku habis. Jika Anda berencana meninggalkan Indonesia, mulailah proses penutupan KITAS dua minggu sebelumnya dengan menggunakan Exit Permit Only (EPO).
Siap memulai proses mendapatkan KITAS ex-WNI Anda saat berada di Bali atau Jakarta?
Hubungi kami, dan biarkan kami menangani sisanya!