Pada tahun 2026, proses untuk memperoleh izin kerja di Indonesia menjadi jauh lebih otomatis dan transparan. Untuk bekerja secara legal di Indonesia, seorang tenaga ahli asing harus menyelesaikan dua tahap utama: memperoleh izin kerja (RPTKA / IMTA) dan menerbitkan visa itu sendiri (E23) atau izin tinggal (ITAS/KITAS).
Persyaratan Wajib: Perusahaan Sponsor (Pemberi Kerja)
Individu asing pribadi tidak dapat bertindak sebagai pemberi kerja di Indonesia. Hanya perusahaan Indonesia yang terdaftar secara resmi (PT / PT PMA) yang memiliki hak untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Tanpa sponsor perusahaan, pengurusan visa kerja tidak dapat dilakukan.
Penting untuk perusahaan lokal Indonesia: perusahaan tidak selalu harus dimiliki oleh investor asing untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. PT lokal tanpa investasi asing yang terdaftar dengan benar juga dapat menjadi sponsor karyawan asing, selama perusahaan memenuhi persyaratan Kementerian Ketenagakerjaan, memiliki bidang usaha yang sesuai, struktur ketenagakerjaan yang benar, data tenaga pendamping lokal, dan kapasitas perusahaan yang memadai.
Sebagai pemeriksaan awal praktis untuk kasus PT lokal, modal perusahaan secara umum sebaiknya minimal 1,000,000,000 IDR. Jika modal dasar / modal disetor yang tercantum dalam dokumen perusahaan lebih rendah, pemberi kerja sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan notaris, menyiapkan bukti dana yang memadai, dan memperbarui akta perusahaan / dokumen korporasi. Setelah dokumen perusahaan disesuaikan, proses dapat dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk persetujuan RPTKA / Izin Kerja, lalu ke Imigrasi untuk Work KITAS.
Langkah pertama adalah pendaftaran pemberi kerja di sistem imigrasi. Jika perusahaan pemberi kerja sudah terdaftar, diperlukan integrasi dengan sistem Flado untuk pengelolaan proses operasional. Instruksi integrasi diberikan pada awal proses; hal ini hanya memerlukan akses ke email perusahaan.
Biaya KITAS Offshore (Pengajuan dari Luar Negeri)
Jika mengajukan dari luar negeri, Visa Offshore E23 akan diterbitkan terlebih dahulu. Setelah masuk ke Indonesia dengan visa ini, visa tersebut otomatis aktif dan dikonversi menjadi ITAS (KITAS) — izin tinggal elektronik.

| Masa Berlaku | Paket Standard (5-10 hari kerja) | Paket Priority (5 hari kerja) | Pajak DPKK (DKPTKA)* |
|---|---|---|---|
| 6 Bulan | 13,350,000 IDR | 16,350,000 IDR | USD 600 (~9,300,000 IDR) |
| 1 Tahun | 15,250,000 IDR | 18,250,000 IDR | USD 1,200 (~18,600,000 IDR) |
| 2 Tahun | 18,450,000 IDR | 21,450,000 IDR | USD 2,400 (~37,200,000 IDR) |
Penting: estimasi 5-10 hari kerja atau 5 hari kerja pada tabel mengacu pada tahap imigrasi / visa E23 setelah kesiapan pemberi kerja dan tahap RPTKA / Izin Kerja selesai. Proses ketenagakerjaan korporat secara keseluruhan biasanya lebih lama karena bergantung pada peninjauan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran DPKK, kesiapan akun perusahaan, dan kelengkapan dokumen.
Izin Kerja 2 tahun: masa berlaku 2 tahun tidak selalu disetujui secara otomatis. Dalam praktiknya, Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan masa berlaku 2 tahun hanya apabila jabatan, profil perusahaan, proyek, atau sektor memang mendukung izin kerja yang lebih panjang. Untuk banyak kasus kerja biasa, masa berlaku 1 tahun lebih realistis.
Biaya KITAS Onshore (Konversi & Perpanjangan di Dalam Indonesia)
Konversi menjadi ITAS kerja di dalam Indonesia tersedia untuk pemegang visa VOA B1* (ajukan), C1 (ajukan), D1 (ajukan) — yang sebelumnya diterbitkan oleh pemberi kerja saat ini, atau C18 Work Trial Visa.
*Syarat penting: harus ada sisa masa berlaku minimal 31+ hari sampai visa saat ini berakhir pada saat pembayaran biaya pemerintah. Jika sisa masa berlaku kurang, maka diperlukan pengurusan wajib Bridging Visa atau perpanjangan visa saat ini terlebih dahulu.
| Masa Berlaku | Paket Standard | Pajak DPKK (DKPTKA)* |
|---|---|---|
| 6 Bulan | 15,850,000 IDR | USD 600 (~9,300,000 IDR) |
| 1 Tahun | 18,250,000 IDR | USD 1,200 (~18,600,000 IDR) |
| 2 Tahun | 22,450,000 IDR | USD 2,400 (~37,200,000 IDR) |
Estimasi Jalur dan Anggaran Work KITAS Anda
Harga Work KITAS bergantung pada jalur pengajuan, masa berlaku, kecepatan RPTKA / IMTA, penanganan DPKK, kesiapan akun pemberi kerja, WLK / WLTK, BPJS, dan item setup korporat lainnya. Untuk menghindari perhitungan manual dan penawaran yang tidak jelas, gunakan kalkulator khusus Work KITAS / RPTKA kami.
Kalkulator menampilkan estimasi subtotal Flado, anggaran wajib DPKK / DKPTKA, add-on korporat opsional, dan timeline realistis dalam hari kerja.
Alur Kerja dengan Flado Indonesia
Prosedur pengajuan terutama berorientasi pada pemberi kerja, karena administrasi seperti ini merupakan praktik korporat standar. Bagi karyawan asing, prosesnya dapat terlihat cukup kompleks, tetapi spesialis Flado akan membimbing klien melalui semua tahap:
- Pembayaran dan Pembuatan Folder: Setelah memilih dan membayar opsi yang diinginkan, folder Google Drive khusus akan dibuat.
- Pengumpulan Dokumen: Klien mengunggah dokumen sesuai checklist terperinci.
- Review dan Feedback: Manager memeriksa file yang diberikan, memberikan rekomendasi, dan meminta dokumen yang masih kurang.
Waktu Proses dan Biaya RPTKA / IMTA
- Standard (10-14 hari kerja): Proses standard dengan verifikasi mendalam. Persetujuan RPTKA dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja, dan penerbitan Izin Kerja memerlukan tambahan 4-7 hari kerja.
- Priority (5 hari kerja): Proses dipercepat dengan adaptasi dokumen dan interaksi yang lebih terarah dengan MoM. Persetujuan RPTKA diterbitkan dalam 3 hari kerja, Izin Kerja dalam 2 hari. Biaya: +3,000,000 IDR ditambahkan ke harga dasar.
Timeline End-to-End yang Realistis
Untuk perencanaan, sebaiknya pisahkan tahap RPTKA / Izin Kerja, tahap pembayaran DPKK / DKPTKA, dan tahap Imigrasi / Work KITAS. Tahap-tahap ini tidak selalu berjalan paralel, sehingga total timeline tidak boleh dihitung hanya dengan memilih angka tercepat dari setiap tabel.
| Skenario | Estimasi timeline hari kerja | Catatan |
|---|---|---|
| Kasus standard dengan dokumen pemberi kerja yang sudah siap | 18-27 hari kerja | Estimasi realistis untuk proses penuh termasuk tahap RPTKA / Izin Kerja dan Work KITAS. |
| Kasus priority dengan dokumen pemberi kerja yang sudah siap | 10-14 hari kerja | Hanya memungkinkan apabila akun perusahaan, dokumen, jabatan, dan dokumen pemohon sudah siap. |
| Diperlukan setup pemberi kerja / koreksi dokumen | Diperlukan waktu tambahan | WLK / WLTK, BPJS, TKA Online, akun imigrasi, pembaruan notaris, atau dokumen perusahaan yang belum lengkap dapat memperpanjang timeline. |
Hari libur nasional Indonesia dan hari libur lokal Bali dapat memengaruhi waktu proses. Anda dapat memeriksa referensi hari libur kami di sini: https://id.flado.id/daysoff.
Biaya Pemerintah dan Biaya Korporat Tambahan
Biaya akhir dapat meningkat beberapa juta rupiah jika diperlukan setup proses tambahan:
- Pajak DPKK: Jika dibayarkan melalui agensi, biaya layanan +20% ditambahkan ke jumlah akhir dalam USD. Konversi didasarkan pada kurs xe.com secara ketat pada hari dokumen pembayaran diterima dari MoM. Pembayaran mandiri di bank yang ditunjuk (BNI/Mandiri/BRI) dilakukan tanpa markup.
- Akun Imigrasi: Dibuat gratis (dalam paket Standard) dengan syarat pembayaran satu kali untuk seluruh biaya KITAS dan Izin Kerja. Untuk pembayaran bertahap atau saat menggunakan paket Priority (percepatan menjadi 3 hari), biaya sebesar 1,500,000 IDR dapat berlaku.
- Akun TKA Online (MoM): 1,500,000 IDR jika diperlukan penyesuaian teknis atau bantuan pendaftaran.
- Pendaftaran BPJS: Jika perusahaan belum memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, biaya pendaftaran adalah 1,500,000 IDR per institusi.
- Pendaftaran WLK / WLTK baru dan persetujuan laporan: 2,500,000 IDR. Ini dapat diperlukan jika pemberi kerja belum memiliki laporan ketenagakerjaan yang valid dan sesuai untuk sponsor tenaga kerja asing.
- Update WLK / WLTK sederhana: 3,000,000 IDR. Biasanya cocok untuk update sederhana dengan jumlah kecil data karyawan dan pembuatan persetujuan laporan.
- Update WLK / WLTK lanjutan: 4,500,000 IDR. Digunakan ketika data perusahaan, struktur karyawan, atau beberapa data karyawan harus diperbarui sebelum pengajuan RPTKA.
- Panduan online expose meeting dengan MoM: 2,500,000 IDR jika online expose meeting dengan Kementerian Ketenagakerjaan diminta atau diwajibkan untuk kasus tersebut.
- Annual Report for Expatriate ke MoM: 2,500,000 IDR. Untuk renewal / extension, laporan ini mungkin perlu diajukan sebelum proses perpanjangan RPTKA.
- Update data imigrasi setelah perubahan Work ITAS: 2,500,000 IDR. Ini dapat diperlukan setelah perubahan alamat, paspor, status perkawinan, jabatan, data perusahaan, atau data orang asing lainnya.
Khusus Izin 6 Bulan (Freelance KITAS)
Izin kerja yang diterbitkan untuk 6 bulan tidak dapat diperpanjang. Untuk proyek jangka pendek (misalnya beberapa penampilan oleh artis atau DJ), biasanya lebih praktis mengajukan C7A (Artist Visa) daripada Work KITAS penuh.
Contoh Izin Kerja yang Telah Diterbitkan
Detail Dokumen: Pengajuan Baru vs. Renewal
| Dokumen / Persyaratan | Proses Baru (New) | Proses Renewal (Extension) |
|---|---|---|
| Perjanjian Kerja | Template disediakan oleh Flado. | Template disediakan oleh Flado. |
| Bagan Organisasi | Contoh disediakan sebagai referensi. | Contoh disediakan sebagai referensi. |
| Asuransi (BPJS) | Nomor pendaftaran perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. | Kartu BPJS pribadi karyawan asing diunggah ke sistem. |
| NPWP | Tidak diperlukan. | NPWP pribadi karyawan wajib. |
| Laporan Ketenagakerjaan (WLK) | Harus mencakup Responsible Staff + Local Counterpart. | Responsible Staff + Local Counterpart + Karyawan Asing. |
| Annual Report ke MoM | Tidak diperlukan. | Wajib sebelum mengajukan renewal RPTKA. |
| Expose Meeting dengan MoM | Dilakukan secara online (bantuan tersedia). | Saat ini tidak diperlukan. |
| Kredensial Login | Akses ke TKA Online dan e-Visa diperlukan. | Kredensial sudah ada di sistem. |
Catatan renewal: expose meeting secara umum tidak diperlukan untuk renewal / extension reguler jika tidak ada perubahan material. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan dapat meminta peninjauan tambahan jika terdapat perubahan signifikan pada struktur RPTKA, lokasi kerja, nama perusahaan, alamat perusahaan, jabatan, local counterpart, atau data ketenagakerjaan utama lainnya.
Daftar Lengkap Dokumen yang Diperlukan
1. Dokumen dari Perusahaan Sponsor:
- Akta Pendirian dan perubahannya (SK Kemenkumham).
- Izin Usaha (NIB).
- NPWP perusahaan.
- Untuk pemberi kerja PT lokal: modal perusahaan secara umum sebaiknya minimal 1,000,000,000 IDR; jika lebih rendah, pembaruan dokumen notaris mungkin diperlukan sebelum proses ketenagakerjaan.
- Data karyawan Indonesia / tenaga kerja lokal, jika diminta untuk kepatuhan ketenagakerjaan dan struktur local counterpart.
- Detail Responsible Staff (WNI): KTP, jabatan, email, nomor telepon, ID badge.
- Detail Local Counterpart: KTP, jabatan, email, nomor telepon, dan deskripsi pekerjaan.
- Untuk posisi Technical Director: nama karyawan harus tercantum dalam Akta perusahaan. Sebagai alternatif, jabatan dapat dipilih dari Peraturan MoM No. 228/2019 berdasarkan industri.
2. Dokumen dari Tenaga Ahli Asing:
- Halaman identitas paspor (berlaku minimal 18 bulan).
- Foto terbaru (pakaian semi-formal, latar belakang jelas, minimal terlihat sampai bahu, tidak menampilkan gigi).
- Curriculum Vitae (CV) dengan tanda tangan elektronik.
- Sertifikat pendidikan. Jika dokumen tidak berbahasa Inggris atau Indonesia, terjemahan mungkin diperlukan: /translation.
- Surat referensi yang membuktikan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Jika dokumen tidak berbahasa Inggris atau Indonesia, terjemahan mungkin diperlukan: /translation.
- Alamat lengkap di negara asal dan alamat di Indonesia.
- Asuransi (kesehatan atau perjalanan), berlaku sampai KITAS diperoleh.
- Rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 2,000.
Klasifikasi Visa Kerja (E23 – E27)
Kategori dan kode visa spesifik ditentukan secara otomatis oleh Kantor Imigrasi sebagai konsekuensi langsung dari jabatan yang disetujui dalam RPTKA. Semua profesi yang dinyatakan harus didukung oleh pengalaman profesional sebelumnya.

| Work KITAS (E23) | Digital Worker KITAS (E24) | Executive KITAS (E25) | Work KITAS Lainnya |
|---|---|---|---|
| E23: Work KITAS (dengan Sponsor) | E24: General Digital Worker | E25: Commissioner atau Executive | E26: Bekerja di Kapal atau Platform Offshore |
| E23A: Kawasan Ekonomi Khusus | E24A: Artificial Intelligence Expert | E25A: Company Commissioner | E27: Pendeta, Rohaniwan, atau Pemimpin Agama |
| E23B: Sektor Manajemen | E24B: Digital Marketing Specialist | E25B: Company Director | |
| E23C: Sektor Industri | E24C: Data Science Analyst | E25C: Vice Director | |
| E23D: Sektor Marketing | E24D: Digital Interface Designer | E25D: General Manager | |
| E23E: Industri Pertambangan | E24E: Software Developer | E25E: Manager | |
| E23F: Sektor Perkebunan | E24F: Digital Security Expert | E25F: Supervisor | |
| E23G: Sektor Kesehatan | |||
| E23H: Sektor Keuangan | |||
| E23I: Sektor Perikanan | |||
| E23J: Sektor Hukum dan Legal | |||
| E23K: Industri Pembuatan Film | |||
| E23L: Sektor Pendidikan | |||
| E23M: Teknis & Engineering | |||
| E23N: Profesor di Bidang Sains & Teknologi | |||
| E23O: Dokter | |||
| E23P: Guru | |||
| E23Q: Dosen di Pendidikan Tinggi | |||
| E23R: Artis | |||
| E23S: Atlet Olahraga | |||
| E23T: Pejabat / Official Olahraga | |||
| E23U: Asisten Rumah Tangga Diplomat | |||
| E23V: Staf Kantor Ekonomi Asing | |||
| E23W: Pekerja Keagamaan |
Persyaratan Kepatuhan Penting
Aturan 90 Hari: Setiap perubahan data tenaga ahli asing (perubahan alamat tempat tinggal, paspor baru, perubahan status perkawinan, atau jabatan) harus didaftarkan ke Kantor Imigrasi dalam 90 hari kalender untuk menghindari denda dan sanksi.
Hitung Sebelum Mengajukan
Setiap kasus Work KITAS bergantung pada pemberi kerja, pemohon, status visa saat ini, durasi yang diminta, dan kesiapan perusahaan. Gunakan kalkulator terlebih dahulu untuk memahami jalur yang paling mungkin, komponen harga, anggaran DPKK, add-on, dan timeline hari kerja.

